Siap menanggung hutang??
Dlaman (penanggungan) adalah asal dari perkataan " Dlamantusy syai-dhamaanan idza kafatultuhu", aku menanggung sesuatu ketika aku memberikan jaminan tanggunganya itu". Menurut syara' ialah menyanggupi sesuatu (harta benda) yang menjadi tanggungan orang lain. Adapun syarat orang yang menanggung yaitu dia harus orang yang ahli dalam tasarruf. Sah menanggung hutang-hutang yang sudah tetap menjadi tanggungan, jika telah di ketahui kadarnya. Pentaqyidan/pembatasan dengan "yang telah tetap" akan dianggap musykil sahnya menanggunh maskawin sebelum terjadi persenggamaan, maka ketika maskawin dalam keadaan seperti itu, belumlah dinyatakan tetap hutang dalam tanggungan. Karena kemusykilan tersebut. Imam Rafi'i dan Nawawi tidak menganggap sahnya menanggung hutang kecuali keberadaan hutang telah tetap menjadi tanggungan serta luzum/lestari. Perkataan Mushanaf: "Ketika telah diketahui kadar tanggungan hutang" adalah mengecualikan "hutang yang tida