Siap menanggung hutang??

 


Dlaman (penanggungan) adalah asal dari perkataan "Dlamantusy syai-dhamaanan idza kafatultuhu",  aku menanggung sesuatu ketika aku memberikan jaminan tanggunganya itu". Menurut syara' ialah menyanggupi sesuatu (harta benda) yang menjadi tanggungan orang lain. 

Adapun syarat orang yang menanggung yaitu dia harus orang yang ahli dalam tasarruf. Sah menanggung hutang-hutang yang sudah tetap menjadi tanggungan, jika telah di ketahui kadarnya. Pentaqyidan/pembatasan dengan "yang telah tetap" akan dianggap musykil sahnya menanggunh maskawin sebelum terjadi persenggamaan, maka ketika maskawin dalam keadaan seperti itu, belumlah dinyatakan tetap hutang dalam tanggungan. Karena kemusykilan tersebut. Imam Rafi'i dan Nawawi tidak menganggap sahnya menanggung hutang kecuali keberadaan hutang telah tetap menjadi tanggungan serta luzum/lestari.

Perkataan Mushanaf: "Ketika telah diketahui kadar tanggungan hutang" adalah mengecualikan "hutang yang tidak jelas (kadar, jenis dan sifatnya)." maka tidaklah sah menanggung hutang yang tidak jelas, sebagaimana keterangan yang akan datang.

Bagi orang yang mempunyai hak piutang, boleh menagih kepada siapa saja yang dikehendaki dari orang yang menanggung dan orang yang di tanggung hutangnya. Madlum 'anhu ialah orang yang punya tanggungan hutang. Adapun perkataan Mushanaf : "apabila keberadaan penanggungan sesuai keterangan yang kami jelaskan." 

Bila dlamin (orang yang menanggung) telah membayar hutang, maka dia boleh meminta ganti rugi pada Madlum 'anhu (orang yang ditanggung) dengan syarat yang di sebutkan di dalam perkataan mushanif." Ketika masing-masing dari penanggungan dan pembayaran hutang tersebut atas izin dari Madlum 'anhu (orang yang di tanggung).

Lalu mushanif yang menjelaskan mafhum dari perkataan mushanif terdahulu,  yaitu " bila di ketahui kadarnya" dengan perkataan disini. Tidak sah menanggung  barang yang tidak jelas kadar, jenis, dan sifatnya. Seperti ucapan dlamin: "jualah kepada si Fulan dengan harga sekian, dan saya yang menanggung pembayarannya".

Dan tidak sah menanggung sesuatu yang belum wajib/ tetap menjadi tanggungan , seperti siap menanggung seratus yang wajib atas Zaid pada masa ya g akan datang, kecuali menanggung memeperoleh barang yang dijual ( menanggung tanggungan harga atau barang yang di jual). Gambarannya dlamin (orang yang menanggung ) siap menanggung harga bagi pembeli. Atau dlamin siap meamanggung mabi' bagi si penjual, jika harga telah nyata menjadi hak si penjual. 

Kajian FKPAI Kaligondang

Rabu (24/02/2021)

Sumber : Fiqh idola terjemah Fathul Qarib

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir, Ta'wil dan Terjemah