Postingan

Siap menanggung hutang??

Gambar
  Dlaman (penanggungan) adalah asal dari perkataan " Dlamantusy syai-dhamaanan idza kafatultuhu",  aku menanggung sesuatu ketika aku memberikan jaminan tanggunganya itu". Menurut syara' ialah menyanggupi sesuatu (harta benda) yang menjadi tanggungan orang lain.  Adapun syarat orang yang menanggung yaitu dia harus orang yang ahli dalam tasarruf. Sah menanggung hutang-hutang yang sudah tetap menjadi tanggungan, jika telah di ketahui kadarnya. Pentaqyidan/pembatasan dengan "yang telah tetap" akan dianggap musykil sahnya menanggunh maskawin sebelum terjadi persenggamaan, maka ketika maskawin dalam keadaan seperti itu, belumlah dinyatakan tetap hutang dalam tanggungan. Karena kemusykilan tersebut. Imam Rafi'i dan Nawawi tidak menganggap sahnya menanggung hutang kecuali keberadaan hutang telah tetap menjadi tanggungan serta luzum/lestari. Perkataan Mushanaf: "Ketika telah diketahui kadar tanggungan hutang" adalah mengecualikan "hutang yang tida

Tafsir, Ta'wil dan Terjemah

Gambar
  Tafsir adalah usaha yang bertujuan menjelaskan ayat Alqur'an dan lafadz-lafadz nya agar yang tidak jelas menjadi jelas. Ta'wil adalah memalingkan lafadz-lafadz dan makna lahirnya keakna batinya, jika makna itulah yang sesuai dengan jiwa Alqur'an. Terjemah adalah memindahkan makna pembicaraan yang terkandung dlam suatu bahasa kepada bahasa lain. Lengkap dengan makna dan maksudnya. Adapaun syarat-syarat muffasir 1. Memiliki integritas sebagai muslim sejati yakni: memiliki aqidah yang benar dan mantap. Akhlaq yang baik, jujur adil dan menjaga muru'ah (kehormaran diri) 2. Memiliki pengetahuan bahasa arab yang baik (nafwu sharaf, sasatra) 3. Memiliki  pengetahuan yang baik mengenai ilmu ilmu alqur'an dan ilmu usul fiqh 4. Untuk tafsir tematik, mufasir harus memgesuai pengetahuan dasar sekitar tema/ masalah pokok yang akan bahas.